Senin, 03 Oktober 2016

Membunuh pesan bukan pembawa pesan

Sering kita temui orang mengatakan si A begini, si A begitu jadi tak usah dengarkan apa yang dikatakannya. Pokoknya orangnya tidak dapat dipercaya. Ini dinamakan dengan 'membunuh pembawa pesan' atau kill the messenger. Pesan yang disampaikan diabaikan begitu saja.

Sikap demikian ternyata sangat merugikan dalam jangka panjang. Memang benar jika saran atau analisa yang  dia sampaikan beberapa kali pernah salah. Tapi ada kemungkinan bahwa pesan yang dia sampaikan tidak akan selalu salah. Pasti suatu saat akan ada pesannya yang benar. Inilah yang akan kita lewatkan bila bersikap 'kill the messenger'.

Mengabaikan pesan hanya karena tidak suka pada orang yang mengajarkannya adalah rugi. Tidak memandang siapa yang mengajarkan ilmu tapi lihatlah apa yang diajarkannya. Dengan sikap demikian itu kita memiliki peluang besar untuk tidak melewatkan ilmu yang benar benar berguna.

Jika ternyata ilmu tersebut bisa membantu memperoleh hasil yang optimal dari bisnis saham, mengapa tidak digunakan hanya karena tidak suka pada orang yang menyampaikannya. Orang yang hebat dalam dunia saham yaitu Warren Buffett saja berguru pada Benjamin Graham yang murni scientist bukan seorang investor. Bukan siapa-siapa dalam bisnis saham. Mengapa kita tidak?

Kamis, 08 September 2016

Kabar Holding BUMN

  • Holdingisasi BUMN saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ternyata meski dilakukan holdingisasi kendali pemerintah terhadap anak usaha dari holding tersebut nantinya tidak akan hilang. Ini karena, masih ada saham seri A atau saham dwiwarna milik pemerintah di anak usaha tersebut. 
  • Misalnya, PT Pertamina (Persero) yang akan menjadi induk dari holding BUMN migas dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Kendali pemerintah terhadap PGN tidak akan berubah, meskipun PGN akan berada di bawah Pertamina.
  • Saham seri A yang dimiliki pemerintah ini mempunyai keistimewaan yakni BUMN yang akan menjadi induk usaha tidak diperkenankan melakukan penunjukkan manajemen, penggantian anggaran dasar, ataupun pendirian anak usaha baru. Dengan demikian kesemua tugas tersebut dilakukan oleh negara. Pemerintahlah yang membuat kontrak dan memberi tugas ke anak usaha. Untuk saat ini aturan holding masih dalam pembahasan. 
  • Selanjutnya kita tunggu hasilnya. Semoga segera selesai.